Swamitra Jasa Utama adalah koperasi jenis simpan
pinjam, yang merupakan produk hasil dari Bank Bukopin yang bekerjasama dengan
Jasa Utama yang berdiri pada tahun 2005. Mempunyai Visi dan Misi, yaitu mempermudah
akses pemberian pinjaman modal kerja kepada pengusaha mikro atau yang dikenal
juga dengan sektor informal, misalnya warung-warung kecil, pedagang kaki lima
dan lain sebagainya. Swamitra Jasa Utama merupakan salah satu cabang, yang
pusatnya berada di Citra Grand. Mereka memiliki tiga outlet, dan yang terakhir
berlokasi di Pekayon-Bekasi. Koperasi ini memiliki total jumlah anggota dan
calon anggota kurang lebih lima ratus orang. Di koperasi ini, calon anggota
yang belum menjadi anggota tetap masih bisa meminjam uang. Karena calon anggota
disini artinya, sudah berkontribusi dan aktif dalam kegiatan koperasi, namun
belum dianggap sebagai anggota tetap, karena dalam setiap koperasi mempunyai
ADRT masing-masing untuk menjadi anggota tetap. Sistem pendanaan di koperasi
ini, berasal dari pihak ke-3 dan dari Bank Bukopin. Pihak ke-3 yaitu, anggota
tetap dan calon anggota. Dana perbankan atau total asset yang dimiliki ileh
koperasi Swamitra Jasa Utama saat ini mencapai 1,1 Milyar. Minimal peminjamaan
di koperasi ini sebesar 1.000.000 rupiah dan maksimal sebesar 150.000.000
rupiah. Selain itu, pengaju pinjaman akan di survey kelayakan oleh tim dari
koperasi Swamitra Jasa Utama, setelah semua syarat terpenuhi, maka pinjaman
akan disetujui.
Koperasi yang bernama Koperasi Swamitra. Koperasi
Simpan Pinjam Jasa Utama Swamitra ini terletak di Gedung Satria (Golden Stick)
Lt. 1, Jl. Akses UI No.26 Kelapa Dua Depok yang kebetulan berdekatan dengan
kampus E Universitas Gunadarma. Bapak Taufik selaku manager dan didirikan oleh
20 orang. Dalam kurang lebih 7 tahun ini koperasinya juga sudah mempunyai
anggota sekitar 500 anggota. Belakangan ini terdengar kabar hampir 20 koperasi
yang berada di daerah Depok terutama banyak yang di tutup, menyikapi hal
tersebut menurutnya mungkin koperasi-koperasi yang ditutup tersebut kurang
pengetahuan akan manajemen koperasi, legalitas, kredit macet dan mungkin SDMnya
yang kurang mendukung.
Swamitra Koperasi yang juga merk brandnya Bank Bukopin ini awalnya mendapatkan modal yang berasal dari modal tetap dan modal tidak tetap. Modal tidak tetap itu sendiri di dapat dari pihak Bank Bukopin. Keuntungan atau Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dapat diperoleh dari koperasi ini yaitu sebagian menjadi laba di tahan, deviden, modal, dan sebagian lagi dibagi ke anggota koperasi. Atas kerja samanya dengan Bank Bukopin tersebut dan mensupply IT dalam koperasinya juga menjadi kelebihan dari Swamitra Koperasi ini.
Swamitra Koperasi beroperasi setiap senin s/d jum’at, buka pada pukul 08.00-17.00. Koperasi ini dapat memberikan pinjaman mulai dari Rp 1.000.000 s/d Rp 150.000.000, selain itu bunga yang diberikan untuk pinjaman sekitar 1,7%.
Swamitra Koperasi yang juga merk brandnya Bank Bukopin ini awalnya mendapatkan modal yang berasal dari modal tetap dan modal tidak tetap. Modal tidak tetap itu sendiri di dapat dari pihak Bank Bukopin. Keuntungan atau Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dapat diperoleh dari koperasi ini yaitu sebagian menjadi laba di tahan, deviden, modal, dan sebagian lagi dibagi ke anggota koperasi. Atas kerja samanya dengan Bank Bukopin tersebut dan mensupply IT dalam koperasinya juga menjadi kelebihan dari Swamitra Koperasi ini.
Swamitra Koperasi beroperasi setiap senin s/d jum’at, buka pada pukul 08.00-17.00. Koperasi ini dapat memberikan pinjaman mulai dari Rp 1.000.000 s/d Rp 150.000.000, selain itu bunga yang diberikan untuk pinjaman sekitar 1,7%.
Persyaratan umum bagi yang ingin meminjam di koperasi
ini yaitu:
•Foto Copy KTP
•Foto Copy Surat Nikah/Cerai (bagi yang sudah menikah/cerai)
•Foto Copy KK
•Foto Copy Rekening Listrik
•Foto Copy Jaminan
•Foto Copy KTP
•Foto Copy Surat Nikah/Cerai (bagi yang sudah menikah/cerai)
•Foto Copy KK
•Foto Copy Rekening Listrik
•Foto Copy Jaminan
Pilihan Jaminan:
•BPKB Mobil/Motor (dan kelengkapannya: Kwitansi, Faktur dan Foto Copy STNK)
•Sertifikat Tanah/Bangunan (dan kelengkapannya: IMB, PBB Terakhir)
•BPKB Mobil/Motor (dan kelengkapannya: Kwitansi, Faktur dan Foto Copy STNK)
•Sertifikat Tanah/Bangunan (dan kelengkapannya: IMB, PBB Terakhir)
KESIMPULAN
Sebuah konsep terobosan dari Bank Bukopin, yang
memungkinkan Koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro mengatasi masalah kelangkaan
modal, kepercayaan dan manajemen melalui kerjasama Kemitraan dengan Bank
Bukopin menggunakan teknologi mutakhir untuk menjamin pelayanan yang
professional serta jaringan pelayanan yang terpadu. Definisi Swamitra adalah
nama dari suatu bentuk kerjasama/kemitraan antara Bank Bukopin dengan Koperasi
untuk mengembangkan serta memodernisasi usaha simpan pinjam melalui pemanfaatan
jaringan teknologi (network) dan dukungan sistem manajemen sehingga memiliki
kemampuan pelayanan transaksi keuangan yang lebih luas, dengan tetap
memperhatikan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
USUL DAN
SARAN
Agar dapat meningkatkan kinerja. Dan dapat menyalurkan
modal usaha kepada masyarakat. Alam suasana persaingan yang semakin kompetitif,
keberadaan usaha koperasi dituntut untuk dapat bersaing dengan pelaku usaha
lainnya, karena lembaga ini dianggap cukup repsentatif dalam memberdayakan
ekonomi masyarakat. Langkah kerjasama dalam bentuk kemitraan usaha merupakan suatu
strategi untuk dapat mengembangkan usaha koperasi dan secara moril kerjasama
ini sangat diperlukan adanya dukungan yang maksimal dari pihak pengusaha besar
melalui paket pembinaan.
Sumber :
PT. SWAMITRA
(GOLDEN STIK)