Kamis, 30 Maret 2017

Makalah Perkembangan dan Klasifikasi








Disusun Oleh :
Agy Maulana                        (20213390)                  Endah Dahlia                         (2B215195)
Aliyah Bisyir                         (20213708)                  Puspa Handini                       (2B215167)
Alyda Adiati                          (20213749)                  Yunita Saraswati                   (29213608)
Anida Novalentia                  (21213042)                  Zakiyatun Nasekhah            (29213661)



UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI AKUNTANSI
2017/2018

PEMBAHASAN

Akuntansi harus bertanggungjawab atas kebutuhan informasi masyarakat yang terus berubah dan mencerminkan kondisi sosial, budaya, ekonomi, hukum, dan politik yang ada dalam lingkungan masyarakat.Sejarah maupun akuntan mempengaruhi perkembangan akuntansi yang terus menerus.Pada awalnya akuntansi hanya sekedar sistem pencatatan dalam perbankan dan pemungutan pajak.Kemudian sistem pencatatan berpasangan dikembangkan tidak hanya untuk perbankan ataupun pemungutan pajak melainkan bisa digunakan untuk perdagangan.Industrialisasi dan pembagian kerja memperlukan adanya analisis biaya dan akuntansi manajemen.Timbulnya perusahaan modern mendorong pelaporan keuangan dan auditing secara periodik. Agar dapat mendapatkan perhatian masyarakat terhadap lingkungan yang semakin berkembang dan perhatian terhadap intergritas perusahaan, akuntan telah menemukan cara untuk mengukur dan melaporkan kewajiban pemulihan kondisi lingkungan dan mengungkapkan praktik pencucian uang dan hal-hal sejenis yang berkaitan dengan kejahatan kerah putih. Akuntansi memberikan informasi pengambilan keputusan kepada pasar surat berharga umum domestik dan internasional yang sangat besar. Akuntansi telah memperluas ruang lingkupnya terhadap konsultasi manajemen dan menggabungkan teknologi informasi yang makin berkembang kedalam sistem dan prosedurnya.
            Mengapa kita harus mengetahui bagaimana dan mengapa akuntansi berkembang?Jawabannya adalah dapat memahami dengan baik bagaimana sistem akuntansi disuatu negara dengan mengetahui faktor-faktor dasar yang mempengaruhi perkembangkannya.Tentu saja akuntansi berbeda di seluruh dunia dan pengetahuan mengenai faktor perkembangan membantu untuk memahami mengapa hal itu terjadi.Dan perbedaan-perbedaan yang terlihat serta persamaan-persamaan dapat dijelaskan melalui faktor-faktor tersebut.Oleh sebab itu akuntansi bereaksi terhadap lingkunganya yakni lingkungan budaya, ekonomi, hukum, dan politik yang berbeda-beda yang menghasilkan sistem yang serupa pula.
            Hal ini yang mengharuskan kita melakukan klasifikasi (perbandingan) sistem akuntansi keuangan nasional atau regional.Klasifikasi merupakan dasar untuk memahami dan menganalisis sistem akuntansi nasional yang berbeda-beda dan menganalisis sistem-sistem tersebut yang cenderung menyatu atau berbeda.Tujuan klasifikasi adalah untuk mengelompokan sistem akuntansi keuangan menurut karakteristik khusus. Klasifikasi mengungkapkan struktur dasar dimana anggota kelompok memiliki kesamaan dan apa yang membedakan kelompok yang beraneka ragam satu sama lain. Dengan mengenali kesamaan dan perbedaan, pemahaman akan sistem akuntansi akan lebih baik. Klasifikasi adalah cara untuk melihat dunia.

PERKEMBANGAN
Standar dan praktik akuntansi di setiap negara merupakan hasil dari interaksi yang kompleks di antara faktor ekonomi, sejarah, kelembagaan, dan budaya. Dapat diduga akan terjadinya perbedaan antar negara. Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi nasional juga membantu menjelaskan perbedaan akuntansi antar negara.
Delapan faktor berikut ini memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan akuntansi.Tujuh faktor pertama berupa ekonomi, sejarah sosial, dan/atau kelembagaan dan merupakan faktor yang sering disebutkan oleh para penulis akuntansi.
      1.      Sumber Pendanaan
Di negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, seperti Amerika Serikat dan Inggris, akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas) dan dirancang untuk membantu menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait. Pengungkapan dilakukan sangat lengkap untuk memenuhi ketentuan kepemilikan publik yang luas. Sebaliknya, dalam sistem berbasis kredit dimana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki fokus pada perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatis dalam meminimumkan pembayarandeviden dan menjaga pendanaan yang mencukupi dalam rangka perlindungan bagi para peminjam. Oleh karena lembaga keuangan memiliki akses langsung terhadap informasi apasaja yang diinginkan, pengungkapan publik yang luas dianggap tidak perlu. Contohnya adalah Jepang dan Swiss.

      2.      Sistem Hukum
Sistem hukum menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi. Dunia barat memiliki dua orientasi dasar : kodifikasi hukum (sipil) dan hukum umum (kasus). Kodifikasi hukum utamanya diambil dari hukum Romawi dan kode Napoleon. Dalam negara-negara yang menganut sistem kodifikasi hukum Latin-Romawi, hukum merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur. Kodifikasi standar dan prosedur akuntansi merupakan hal yang wajar dan sesuai disana. Dengan demikian, di negara-negara yang yang menganut kodifikasi hukum, aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencakupi banyak prosedur. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode lengkap. Tentu saja, terdapat hukum dasar, tetapi cenderung tidak terlalu detail dan lebih fleksibel bila dibandingkan dengan sistem kodifikasi hukum. Hal ini mendorong usaha coba-coba dan memungkinkan penerapan pertimbangan. Hukum umum diambil dari kasus hukum Inggris. Pada kebanyakan negara hukum umum, aturan akuntansi ditetapkan oleh organisasi profesional sektor swasta. Hal ini memungkinkan aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan inovatif. Kecuali untuk ketentuan dasar yang luas, kebanyakan aturan akuntansi tidak digabungkan secara langsung ke dalam hukum dasar. Kodifikasi hukum (kode hukum) akuntansi cenderung terpaku pada bentuk (formal) legalnya saja, sementara hukum akuntansi yang lebih umum cenderung lebih terpaku pada muatan (isi) ekonominya. Contohnya yaitu sewa guna usaha di bawah aturan hukum biasanya tidak dikapitalisasi. Sebaliknya, sewa guna usaha di bawah hukum umum pada dasarnya dapat dikapitalisasi jika ia menjadi bagian dari pembelian properti.

      3.      Perpajakan
Di kebanyakan negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya dalam keperluan pajak. Pajak keuangan sama dengan pajak akuntansi. sebagai contoh, kasus yang terjadi di Jerman dan Swedia. Di negara lain seperti Belanda, akuntansi keuangan dan pajak berbeda : laba kena pajak pada dasarnya adalah laba akuntansi keuangan yang disesuaikan terhadap perbedan–perbedaan dengan hukum pajak. Tentu saja, ketika akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadangkadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu. Penilain persediaan menurut Masuk Terakhir Keluar Pertama (Last in first out-LIFO) di Amerikat Serikat merupakan suatu contoh.

      4.      Ikatan Politik dan Ekonomi
Ide dan teknologi akuntansi dialihkan melalui penaklukan, perdagangan, dan kekuatan sejenis. Sistem pencatatan berpasangan (double entry) yang berawal di Italia pada tahun 1400-an secara perlahan–lahan menyebar luas di Eropa bersama dengan gagasan–gagasan pembaruan (ranaissance) lainnya. Kolonialisme Inggris mengekspor akuntan dan konsep akuntansi di seluruh wilayah kekuasaan Inggris. Penduduk Jerman selama perang dunia II menyebabkan Francis menerapkan Plan Comptable. Amerika serikat memaksa rezim pengatur akuntansi bergaya AS di Jepang setelah berakhirnya perang dunia II. Banyak negara – negara berkembang menggunakan system akuntansi yang berkembang di tempat lain, entah karena di paksakan kepada negara – negara tersebut ( seperti India ) atau karena pilihan mereka sendiri ( seperti negara – negara Eropa Timur sekarang meniru system akuntansi menurut aturan Uni Eropa ). Intergasi ekonomi melalui pertumbuhan perdagangan dan arus modal internasional merupakan pendorong kuat akan konvergesi standar akuntansi.

      5.      Inflasi
Inflasi menghamburkan biaya historis akuntansi melalui penurunan berlebihan terhadap nilai-nilai asset dan beban-beban terkait, di sisi lain melakukan peningkatan berlebihan terhadap pendapatan. Negara-negara dengan inflasi tinggi sering kali menuntut perusahaan-perusahaan melakukan berbagai perubahaan harga ke dalam perhitungan keuangan mereka.

      6.      Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor yang mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian menentukan manakah yang paling utama. Pada gilirannya, jenis transaksi menentukan masalah akuntansi yang dihadapi. Sebagai contoh, kompensasi eksekutif perusahaan berbasis saham atau sekuritisasi asset merupakan suatu yang jarang terjadi dalam perekonomian dalam pasar modal yang kurang berkembang. Tantangan-tantangan akuntansi baru seperti, penilaian asset tak berwujud,dan sumber daya manusia, semakin berkembang.

      7.      Tingkat pendidikan
Standar dan praktik akuntansi yang sangat rumit (sophisticated) akan menjadi tidak berguna ketika disalahartikan dan disalahgunakan. Sebagai contoh pelaporan teknis yang kompleks mengenai varian perilaku biaya tidak akan berarti apa apa, kecuali para pembaca memahami akuntansi biaya.

Beberapa dari tujuh variabel pertama ini sangat berhubungan. Akan terdapat 2 jenis aturan akuntansi : yang satu untuk perpajakan dan yang lain untuk laporan keuangan. Aturan pajak akan mendominasi Negara-negara yang menganut kodifikasi hukum atau yang berbasis kredit, di mana akuntansi untuk perpajakan dan pelaporan keuangan akan sama.
Dua orientasi akuntansi yang berkembang ditimbulkan oleh keadaan keadaan operasi, sedangkan yang satu lagi dirancang untuk memenuhi ketentuan hokum dan hokum pajak.

      8.      Budaya
budaya disini berarti nilai-nilai yang berlaku yang dibagi oleh masyarakat. Variabel budaya mendasari pengaturan kelembagaan di suatu Negara (seperti sistem hukum) . Hofstede mendasari 4 dimensi budaya nasional (nilai sosial) : (1) individualism, (2) jarak kekuasaan, (3) penghindaran ketidakpastian, dan (4) maskulinitas. Analisis yang dilakukannya didasarkan pada data yang berasal dari para karyawan sebuah perusahaan multi nasional besar dari AS yang beroperasi di 40 negara yang berbeda.

Secara singkat, individualisme (versus kolektivisme) merupakan kecenderungan terhadap suatu tatanan sosial yang tersusun longgar dibandingkan terhadap tatanan yang tersusun ketat dan saling tergantung (saya versus kita).Jarak kekuasaan adalah sejauh mana hierarki dan pembagian kekuasaan dalam suatu lembaga dan organisasi secara tidak adil dapat diterima. Penghindaran ketidakpastian adalah sejauh mana masyarakat tidak merasa nyaman dan ambiguitas dan suatu masa depan yang tidak pasti. Maskulinitas (versus feminitas) adalah sejauh mana peran gender dibedakan secara kinerja dan pencapaian yang dapat dilihat.Beberapa ahli menyebutkan orientasi pencapaian.
Berdasarkan hasil analisis Hofstede, Gray mengusulkan suatu kerangka kerja yang menghubungkan  budaya dan akuntansi. Ia mengusulkan empat dimensi nilai akuntansiyang memengaruhi peraktik pelaporan keuangan suatu Negara, yaitu :
1.      Profesionalisme versus ketetapan wajib pengendalian : preferensi terhadap pertimbangan professional individu dan regulasi sendiri kalangan professional disbanding terhadap kepatuhan dengan ketentuan hukum yang telah ditentukan.
Profesionalisme lebih mungkin diterima disuatu masyarakat dengan jarak kekuasaan yang lebih kecil dimana terdapat perhatian atas hak yang sama, dimana orang pada berbagi tingkat kekuasaan merasa tidak terlalu terancam dan lebih siap untuk memercayai orang, di mana terdapat kepercayaan akan adanya kebutuhan untuk membenarkan penegakan hokum dan aturan.
2.      Keseragaman versus fleksibilitas : preferensi terhadap keseragaman dan konsistensi dibandingkan fleksibilitas dalam bereaksi terhadap suatu keadaan tertentu.
Preferensi terhadap keseragaman bersifat konsisten dengan preferensi terhadap penghindaran ketidakpastian kuat yang menimbulkan perhatian terhadap hukum dan aturan dan kode etik yang kaku, kebutuhan terhadap aturan dan regulasi tertulis, penghormatan terhadap kesesuaian dan pencarian kebenaran dan nilai yang absolut dan utama.

3.      Konservatisme versus optimisme : suatu preferensi dalam memilih pendekatan yang lebih bijak untuk mengukur dan mengatasi segala ketidakpastian di masa depan, daripada memilih pendekatan yang sekedar optimis namun beresiko.
Penekanan terhadap pencapaian dan kinerja individu dapat mendorong pendekatan atas pengukuran yang relatif  kurang konservatif.

4.      Kerahasian versus transparansi : preferensi atas kerahasiaan dan pembatasan infromasi usaha menurut dasar kebutuhan untuk tahu dibandingkan dengan kesediaan untuk mengungkapkan informasi kepada publik.
Kerahasiaan juga konsisten dengan preferensi kolektivisme, demgan perhatiannya terhadap hal-hal yang sangat terkait dengan perusahaan dibanding dengan pihak luar.

KLASIFIKASI
Klasifikasi  akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua kategori yaitu dengan pertimbangan secara emperis. Klasifikasi pertimbangan bergantung pada pengetahuan, instusi dan pengalaman.Klasifikasi empiris menggunalan metode statistik untuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi seluruh dunia.
Empat Pendekatan Terhadap Perkembangan Akuntansi
Klasifikasi awal yang dilakukan adalah yang diusulkan oleh Mueller pertengahan tahun 1960-an. Terdapat empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi dinegara barat dengan system ekonomi berorientasi pasar:
      1.      Berdasarkan pendekatan  makroekonomi, bertujuan meningkatkan makroekonomi nasional. Sebagai contoh, lapangan kerja yang stabil dengan menghindari perubahan besar dalam siklus bisnis dengan menghasilkan laba yang merata.

      2.      Berdasarkan pendekatan mikroekonomi, akuntansi akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Perusahaan harus mempertahankan modal fisik. Perusahaan harus jelas memisahkan modal dari laba dan mengendalikan aktifitas usaha. Pengukuran akuntansi didasarkan pada biaya pengantian yang sangat mendukung karena paling sesuai dengan pendekatan ini.

      3.      Berdasarkan pendekatan disiplin indenpenden, akuntansi berasal dari pratek bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar dari pertimbangan, coba-coba dan kesalahan. Yang konsepnya diambil dari proses bisnis yang dijalankan. Sebagai contoh, laba yang sederhana merupakan hal yang paling bermanfaat dalan praktik dalam menjawab kebutuhan para pengguna.

       4.      Berdasarkan pendekatan seragam, akuntansi distandardisasi dan digunakan untul kendali admisitrami oleh pemerintah pusat dalam perencanaan ekonomi dimana akuntansi digunakan untuk mengukur kinerja, mengalokasi sumber data, mengumpulkan pajak dan mengukur harga.


Sistem Hukum : Akuntansi Hukum Umum vs Kodifikasi Hukum

Akuntansi Hukum Umum
Akuntansi Kodifikasi Hukum

Karakter
Penyajian wajar, transparansi, pengungkapan penuh dan pemisahan
antara akuntansi keuangan dan pajak
Berorientasi Legalistik, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, kesesuaian dengan akuntansi keuangan dan pajak

Didominasi oleh
Pasar Saham
Bank atau Pemerintah


Pelaporan Keuangan
Kebutuhan Informasi Investor Luar
Kebutuhan Informasi Kreditor dan Perlindungan

ditujukan untuk

Aktivitas Penentuan
Aktivitas Sektor Swasta dengan peranan penting oleh profesi akuntansi
Aktivitas Sektor Publik dengan relatif sedikit pengaruh oleh profesi akuntansi

Standar Akuntansi

Disebut Sebagai
Anglo Saxon, Inggris-Amerika,atau berdasarkan Mikro
Kontinental, legalistik, atau seragam secara makro

Diadopsi oleh
Inggris, Australia, Kanada, India, Hongkong, Malaysia, Pakistan, dan AS
Eropa Kontinental, Afrika, Asia, dan Amerika


Penjelasan :
·         Karakter
Pada akuntansi hukum umum, penyajian wajar artinya laporan keuangan yang dibuat suatu negara bebas dari manipulasi data, transparansi terbuka untuk pihak manapun, pengungkapan penuh adalah penyajian semua informasi yang ada, serta antara akuntansi keuangan dan akuntansi pajak dipisahkan. Sementara pada kodifikasi hukum, berorientasi legalistik adalah penyajian informasi yang resmi, bukan pengungkapan penuh namun tetap tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan hubungan antara akuntansi keuangan dan akuntansi pajak disesuaikan.
·         Dominasi
Pada suatu sistem legal dalam hukum umum, kesejahteraan investor luar sangat diutamakan. Sehingga, pasar modal berkembang dengan kuat. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan di negara akuntansi hukum umum memperoleh modal dengan jumlah yang besar melalui penawaran saham ke publik. Sebaliknya, pada negara dengan kodifikasi hukum sebagian besar perusahaan-perusahaannya hanya dikelola oleh keluarga pemilik perusahaan, atau bank komersial. Maka bank atau pemerintah mengambil peran penting dalam negara ini sebagai sumber keuangannya (dalam hal ini memberikan pinjaman).
·         Pelaporan Keuangan
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, akuntansi hukum umum didominasi oleh pasar saham, maka pelaporan keuangan ditujukan kepada investor luar agar mereka mengetahui kinerja operasi dan posisi keuangan dengan jelas. Sedangkan akuntansi kodifikasi hukum menujukan laporan keuangannya kepada kreditor, yaitu bank, pemerintah, atau sumber keuangan (kreditor) lainnya. Perlindungan kreditor sangat dibutuhkan, karena adanya utang jika terjadi gagal bayar.
·         Aktivitas Penentuan Standar Akuntansi
Penentuan Standar Akuntansi oleh akuntansi hukum umum dilakukan oleh sektor swasta yang bekerja sama dengan profesi akuntansi dan diungkapkan secara luas ke publik, sedangkan akuntansi kodifikasi hukum dilakukan oleh sektor publik dengan membatasi campur tangan profesi akuntansi dan pengungkapan ke publik.

Sistem Praktik: Akuntansi Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum
Akuntansi Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum banyak perbedaan akuntansi pada tingkat nasional. Terdapat beberapa alasan untuk hal ini:
      1.      Pentingnya pasar saham sebagai sumber keuangan terasa semakin berkembang di seluruh dunia. Modal sifatnya menjadi semakin global, sehingga menuntut adanya standar laporan keuangan perusahaan yang juga diakui secara mendunia. Bagi banyak perusahaan, penyamaan standar laporan keuangan dalam tingkat global juga dapat mengurangi biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk melakukan penyesuaian terhadap aturan keuangan yang berbeda-beda, sehingga modal yang dibutuhkan untuk pengeluaran juga dapat berkurang. Perkembangan pasar saham merupakan prioritas utama di beberapa negara, khususnya dinegara-negara yang berkembang dari perekonomian yang direncanakan secara terpusat menjadi yang berorientas pasar.
      2.      Pelaporan Keuangan ganda kini menjadi hal yang umum, yang pertama ketentuan laporan harus sesuai dengan pelaporan keuangan domestik local, sedangkan yang kedua menggunakan prinsip akuntansi dan berisi pengungkapan yang ditunjukkan kepada investor internasional.
      3.      Beberapa negara yang menganut kodivikasi hukum , mengakihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok sektor swasta yang profesional dan independen.
Klarifikasi yang didasarkan pada penyajian wajar versus kepatuhan hukum menjelaskan pembedaan yang menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi:
      1.      Depresiasi, dimana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu asset selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah yang di tentukan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum).
     2.      Sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian asset tetap (properti) diperlakukan seperti sewa operasi yang biasa (kepatuhan hukum).
      3.      Pensiun dengan biaya yang di akui pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau di beban kan menurut dasar dibayar pada saat berhenti bekerja (kepatuhan hukum).
Masalah lain dalam Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum adalah penggunaan cadangan secara bijak untuk meratakan laba dari satu periode ke periode lain.
     1.      Pada tahun- tahun yang baik, beban tambahan di catat dengan kredit terhadap akun cadangan dalam ekuitas pemegang saham.
      2.      Pada tahun- tahun yang kurang baik, cadangan di hapuskan untuk meningkatkan laba.
Proses ini meratakan fluktuasi laba dari satu tahun ke tahun yang lain, praktik ini bertentangan dengan penyajian wajar . Akuntansi penyajian wajar ditemukan di Inggris , Amerika Serikat , Belanda dan Negara- Negara lain yang di pengaruhi dengan ikatan politik dan ekonomi. Penyajian wajar dan substansi mengungguli bentuk merupakan ciri utama akuntansi hukum umum.Akuntansi umum berorientasi terhadap kebutuhan pengambilan keputusan oleh investor luar. Laporan keuangan di rancang untuk membantu para investor dalam menilai kinerja manajemen dan memperkirakan arus kas dan keuntungan di masa depan .IFRS ditunjukan pada penyajian wajar dan sangat relevan bagi perusahan yang mengandalkan pasar modal international untuk memperoleh pendanaan.
Akuntansi kepatuhan hukum dirancang untuk memenuhi ketentuan yang di kenakan pemerintah seperti perhitungan laba kena pajak atau mematuhi rencana makro ekonomi pemerintah nasional.Jumlah laba dapat juga menjadi dasar pembayaran dividen kepada para pemegang saham dan bonus yang dibayarkan kepada para manajer dan karyawan menggunakan pengukuran dengan standar konservatif. Pola yang rata dalam laba dari tahun ke tahun yaitu pajak, dividen, dan pembayaran bonus akan menjadi lebih stabil.
Akuntansi kepatuhan hukum akan terus digunakan dalam laporan keuangan perusahaan secara individu yang ada di negara-negara yang menganut kodifikasi hukum dimana laporan konsolidasi menerapkan pelaporan dengan penyajian wajar. Dengan cara ini, laporan konsolidasi dapat memberikan informasi kepada investor, sedangkan laporan keuangan perusahaan individual untuk memenuhi ketentuan hukum .
Integrasi pasar modal di dunia akan menjadi pengaruh yang paling signifikan yang membentuk perkembangkan akuntansi di masa depan. Perkembangan ini merupakan alasan di balik tren yang mengarah pada akuntansi penyajian wajar, untuk laporan konsolidasi.Perkembangan ini juga merupakan pendorong utama di balik aktivitas Dewan Standar Akuntansi Internasional dan Keputusan Uni Eropa atas “IFRS 2005” dan ini merupakan jawaban mengapa analisis laporan keungan semakin bersifat global.