Jumat, 24 Oktober 2014

KOPERASI 3



KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Jenis koperasi menurut fungsinya :
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja :
  • Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a.       koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b.       gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c.        induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.
Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
1.       Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2.       Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3.       Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
4.       Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:

       1.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan           masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
       2.       Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
       3.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
       4.       Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Prinsip koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

Sumber :




Minggu, 12 Oktober 2014

KOPERASI 2



PERKEMBANGAN GERAKAN KOPERASI INTERNASIONAL
A.   Perintis-perintis Ide Koperasi
Hingga zaman modern ini tidak ada manusia yang dapat hidup menyendiri, sama sekali terlepas dari pengaruh lingkungannya. Lebih dari itu apat disimpulkan bahwa salah satu ciri dari dunia modern adalah semakin banyaknya organisasi dimana seseorang menjadi anggotanya. Berorganisasi atau berserikat menjadi kebutuhan manusia. Hal ini sesuai dengan pendapat Abraham H. Maslow, yang mengemukakan tentang tingkatan kebutuhan manusia, yaitu :
1.     Kebutuhan fisiologis
2.    Kebutuhan akan keamanan
3.    Kebutuhan sosial
4.    Kebutuhan untuk dihormati
5.    Kebutuhan kesempatan mengembangkan potensi
Dari tiga tingkat kebutuhan yang awal, yaitu kebutuhan fisiologis, kebutuhan akan keamanan dan kebutuhan sosial, agaknya mempunyai relevan logis terhadap keinginan orang untuk berkoperasi. Disamping tentu saja disebabkan juga oleh dua kebutuhan terakhir, yaitu kebutuhan untuk dihormati dan mencari kesempatan mengembangkan potensi.
          Selain itu kaum utopis menilai bahwa kondisi sosial ekonomi masyarakat saat itu dikepung oleh ketidakadilan. Kaum utopis ini berkembang pada abad ke-18 dan 19. Pandangan para utopis mampu memberikan dorongan kepad a anggota masyarakat yang kehidupannya secara ekonomis tertekan oleh kekuatan yang lebih besar, agar mereka bekerja sama mengatasi kesulitan yang ada.
Menyadari akan manfaat kerjasama yang dicita-citakan para utopis, maka pelopor mulai mengajukan ide-ide mengenai koperasi. Mereka ini antara lain :
1.     Plato (428-347 sebelum Masehi)
2.    P. C. Plockboy (1659)
3.    John Beller (1695)
4.    Saint Simont (1760-1825)
5.    Robert Own (1771-1858)
6.    Charles Foarier (1772-1837)
7.    Philip Buche (1796-1863)
8.    Louis Blance (1821-1882)
9.    Ferdinand Lassale

B.    Mazhab-mazhab dalam koperasi
Munculnya berbagai ide/gagasan pembaharuan sosial itu akhirnya mengakibatkan adanya perbedaan tekanan pemikiran dalam lingkungan koperasi. Casselman lalu menggolongkannya menjadi 3 mazhab utama, yaitu :
1.     Mazhab Sosialis yang menempatkan koperasi hanya sebagai batu loncatan atau persiapan bagi pembentukan negara sosialis sebagai tujuan akhir
2.    Mazhab Kesemakmuran (Common wealth) yang mencita-citakan suatu ekonomi dan masyarakat dimana koperasi merupakan lembaga ekonomi yang dominan
3.    Mazhab Competitive Yardstick yang menganggap bahwa gerakan koperasi adalah sasaran untuk menekan keburukan-keburukan dari sistem kapitalis dan tidak melihat koperasi sebagai lembaga ekonomi yang dominan di suatu negara
Koperasi pada mulanya tumbuh dan berkembang bersama dengan munculnya pikiran manusia tentang pembaharuan kehidupan masyarakat. Dalam hubungan ini gerakan sosialis memegang peranan dalam mempelopori pesatnya pertumbuhan koperasi melalui aliran mereka yang terkenal “socialist School” atau mazhab sosialis.
Terdapat dua alasan mengapa koperasi sangat dipengaruhi pertumbuhannya oleh gerakan sosialis, dengan aliran-aliran sosialisnya :
1.     Koperasi membentuk suatu dasar suatu organisasi kemasyarakatan (sosial) yang berada denngan bentuk dan cita-cita sistem kapitalisme yang berkuasa di banyak negara barat pada waktu itu. Motif utama sistem kapitalis adalah mencapai laba sebesar-besarnya. Sistem ini membuat kaum buruh menjadi kaum yang tertindas. Gerakan sosialis menyadari kelemahan sistem kapitalis ini dan berusaha melenyapkannya.
2.    Garakan sosial menganggap bahwa melalui perkumpulan koperasi adalah cara paling praktis bagi kaum buruh dan produsen kecil untuk melepaskan diri dari cengkraman kaum kapitalis. Oleh karena itu gerakan sosialis sangat menganjurkan berdirinya koperasi. Namun dalam perkembangan kemudian, gerakan koperasi menempuh jalan sendiri. Gerakan ini berbeda dengan gerakan sosialis, baik dalam cita-cita maupun cara-cara yang ditempuh dalam mencapai tujuannya. Akan tetapi sekarang koperasi bahkan tumbuh dan berkembang di negara0negara yang menganut sistem kepitalisme. Sebab koperasi dewasa ini dapat menjadi gerakan pengimbangan yang mampu melenyapkan keburukan-keburukan sistem kapitalisme tersebut. Bisa dimaklumi bila kini koperasi tumbuh di setiap negara.

Daftar Pustaka
Sudarsono. Edilius. 2005. Koperasi Dalam Teori dan Praktek. Jakarta : PT. Rineka Cipta.

Kamis, 09 Oktober 2014

KOPERASI 1



KOPERASI
          Secara harfiah, ‘koperasi’ berasal dari kata Cooperation (Latin), atau Cooperation (Inggris), atau Co-operatie (Belanda). Menurut Prof. Dr. Sri Edi Saswono dalam bahasa Indonesia berarti bekerja bersama, atau bekerja sama, yang menggerakkan perekonomian rakyat dalam memacu kesejahteraan sosial masyarakat. Oleh karena itu, pertumbuhan koperasi dan pertumbuhan bisnisnya dari waktu ke waktu perlu selalu ditingkatkan sehingga koperasi menjadi bagian substantif dan integralistik dalam perekonomian nasional.
          Terdapat beberapa faktor penyebab terwujudnya kerjasama sosial atau koperasi sosial, antara lain :
·         Adanya kesamaan kepentinga
      ·         Adanya kesadaran
      ·         Kebutuhan dari setiap pelakunya bahwa mereka merupakan suatu kelompok yang tak ingin dikucilkan
Bentuk kerjasama yang mengandung aspek ekonomis dan sosial merupakan bentuk kerja sama untuk menolong terutama diri sendiri dengan cara bersama-sama yang dilandasi dengan rasa kekeluargaan, oleh Majelis Pendidikan Koperasi Indonesia disebut sebagai Prakoperasi.

Kerjasama dalam Permodalan
Maksud kerjasama dalam permodalan ini adalah kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk menanam modalnya dalam suatu usaha agar dapat dikembangkan. Contoh modal yang dimaksud disini adalah harta benda baik berupa uang maupun barang-barang berharga lainnya.
Termasuk dalam golongan ini adalah organisasi perusahaan yang berbentuk Firma, Perseroan Komenditer dan Perseroan Terbatas. Bentuk Perseroan Komnditer sering disebut juga dengan bentuk perusahaan Partnersip, yaitu perusahaan yang didirikan dan modalnya dimiliki oleh dua orang atau lebih yang masing-masing bertanggung jawab bersama atas utang perusahaan dengan seluruh harta pribadinya masing-masing. Sedangkan yang dimaksud dengan Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang modalnya dibagi atas saham-saham dengan harga nominal yang sama besarnya dan yang para pemiliknya bertanggung jawab secara terbatas sejumlah saham yang dimilikinya atau sejumlah modal yang disetorkan.
Peranan Koperasi dalam Lingkup Masyarakat
Secara singkat, manfaat koperasi dapat dilihat dalam dua lingkup, yaitu:
1.     Koperasi memacu internal benefit untuk anggota-anggotanya  (manfaat intern), baik berupa manfaat ekonomis, seperti peningkatan tabungan, sumber kredit murah, peningkatan pendapatan akibat memperoleh bagian sisa hasil usaha atas dasar partisipasi. Sebagai business entity memurahkan transaksi-transaksi ekonomis untuk kepentingan anggota melindungi anggota-anggota koperasi dari pemerasan ekonomis yang terjadi dan diminculkan oleh lembaga-lembaga lain maupun yang muncul karena keserakahan oleh pelaku-pelaku ekonomis lainnya.
2.    Sebagai economic entity yang memiliki social content (isian sosial), koperasi meningkatkan interaksi antar manusia (human interaction) maupun interaksi sosial (social interaction) yang semakin bermutu bagi anggotanya untuk mencapai yang disebut human development (pengembangan sumber daya seutuhnya)
Dari beberapa rumusan pengertian koperasi diatas, dapat disimpulkan bahwa pada tiap-tiap organisasi koperasi akan terlihat paling tidak ciri-ciri sebagai berikut :
1.     Adanya sekelompok orang yang mempunyai kepentingan ekonois yang sama
2.    Memiliki dan membangun suatu usaha bersama
3.    Memiliki motivasi yang kuat untuk dapat berdikari sebagai kekuatan utama dari kelompok
4.    Kepentingan bersama yang merupakan cerminan dari kepentingan individu / anggota adalah tujuan utama usaha bersama mereka.

Daftar Pustaka :
Sudarsono. Edilius. 2005. Koperasi Dalam Teori dan Praktek. Jakarta : PT. Rineka Cipta.
Mutis, Thoby. 1992. Pengembangan Koperasi. Jakarta : PT. Grasindo.