Kamis, 30 Maret 2017

Sub Bab Akuntansi Internasional



B. PERKEMBANGAN

Standar dan praktik akuntansi di setiap negara merupakan hasil dari interaksi yang kompleks di antara faktor ekonomi, sejarah, kelembagaan, dan budaya. Dapat diduga akan terjadinya perbedaan antar negara. Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi nasional juga membantu menjelaskan perbedaan akuntansi antar negara.
Delapan faktor berikut ini memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan akuntansi. Tujuh faktor pertama berupa ekonomi, sejarah sosial, dan/atau kelembagaan dan merupakan faktor yang sering disebutkan oleh para penulis akuntansi.
      1.      Sumber Pendanaan
Di negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, seperti Amerika Serikat dan Inggris, akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas) dan dirancang untuk membantu menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait. Pengungapan dilakukan sangat lengkap untuk memenuhi ketentuan keemilikan publik yang luas. Sebaliknya, dalam sistem berbasis kredit dimana bank merupakan sumber utama pendanaa, akuntansi memiliki fokus pada perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatis dalam meminimumkan pembayarandeviden dan menjaga pendanaan yang mencukupi dalam rangka perlindungan bagi para peminjam. Oleh karena lembaga keuangan memiliki akses langsung terhadap informasi apasaja yang diinginkan, pengungkapan publik yang luas dianggap tidak perlu. Contohnya adalah Jepang dan Swiss.

      2.      Sistem Hukum
Sistem hukum menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi. Dunia barat memiliki dua orientasi dasar : kodifikasi hukum (sipil) dan hukum umum (kasus). Kodifikasi hukum utamanya diambil dari hukum Romawi dan kode Napoleon. Dalam negara-negara yang menganut sistem kodifikasi hukum Latin-Romawi, hukum merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur. Kodifikasi standar dan prosedur akuntansi merupakan hal yang wajar dan sesuai disana. Dengan demikian, di negara-negara yang yang menganut kodifikasi hukum, aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencakupi banyak prosedur. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode lengkap. Tentu saja, terdapathukum dasar, tetapi cenderung tidak terlalu detai dan lebih fleksibel bila dibandingkan dengan sistem kodifikasi hukum. Hal ini mendorong usaha coba-coba dan memungkinkan penerapan pertimbangan. Hukum umum di ambil dari kasus hukum Inggris. Pada kebanyakan negara hukum umum, aturan akuntasnsi ditetapkan oleh organisasi profesional sektor swasta. Hal ini memungkinkan aturan akuntansi menjadi adaktif dan inovatif. Kecuali untuk ketentuan dasar yang luas, kebanyakan aturan akuntansi itu di gabungkan secara langsung kedalam hukum dasar.

      3.      Perpajakan
Di kebanyakan negara, peraturan pajak secara efektif menentukan setandar akuntansi karena perusahaan harus mencatat pendapat dan beban dalam akun mereka untuk meklaimnya dalam keperluan pajak. Dengan kata lain, pajak keuangan dan pajak akuntansi adalah sama. Dalam kasus ini, sebagai contoh ialah kasus yang terjadi di Jerman dan Swedia. Di negara lain seperti Belanda, akuntansi keuangan dan pajak berbeda : laba kena pajak pada dasarnya adalah laba akuntansi keuangan yang disesuaikan terhadap perbedan – perbedaan dengan hukum pajak. Tentu saja, ketika akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadang- kadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu. Penilain persediaan menurut Masuk Terakhir Keluar Pertama (Last in first out-LIFO) di Amerikat Serikat merupakan suatu contoh.

      4.      Ikatan Politik dan Ekonomi
Ide dan teknologi akuntansi dialihkan melalui penaklukan, perdagangan, dan kekuatan sejenis. Sistem pencatatan (double entry) yang berawal di Italia pada tangan 1400-an secara perlahan – lahan menyebar luas di Eropa bersama dengan gagasan – gagasan pembaruan ( reranaissance ) lainnya. Kolonialisme Inggris mengekspor akuntan dan konsep akuntansi di seluruh wilayah kekuasaan Inggris. Penduduk Jerman selama perang dunia II menyebabkan Francis menerapkan Plan Comptable. Amerika serikat memaksa rezim pengatur akuntansi bergaya AS di Jepang setelah berakhirnya perang dunia II. Banyak negara – negara berkembang menggunakan system akuntansi yang berkembang di tempat lain, entah karena di paksakan kepada negara – negara tersebut ( seperti India ) atau karena pilihan mereka sendiri ( seperti negara – negara Eropa Timur sekarang meniru system akuntansi menurut aturan Uni Eropa ). Intergasi ekonomi melalui pertumbuhan perdagangan dan arus modal internasional merupakan pendorong kuat akan konvergesi standar akuntansi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar