B. PERKEMBANGAN
Standar dan praktik
akuntansi di setiap negara merupakan hasil dari interaksi yang kompleks di
antara faktor ekonomi, sejarah, kelembagaan, dan budaya. Dapat diduga akan
terjadinya perbedaan antar negara. Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan
akuntansi nasional juga membantu menjelaskan perbedaan akuntansi antar negara.
Delapan faktor berikut
ini memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan akuntansi. Tujuh
faktor pertama berupa ekonomi, sejarah sosial, dan/atau kelembagaan dan merupakan
faktor yang sering disebutkan oleh para penulis akuntansi.
1.
Sumber Pendanaan
Di
negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, seperti Amerika Serikat dan
Inggris, akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan
perusahaan (profitabilitas) dan dirancang untuk membantu menganalisis arus kas
masa depan dan resiko terkait. Pengungapan dilakukan sangat lengkap untuk memenuhi
ketentuan keemilikan publik yang luas. Sebaliknya, dalam sistem berbasis kredit
dimana bank merupakan sumber utama pendanaa, akuntansi memiliki fokus pada
perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatis dalam
meminimumkan pembayarandeviden dan menjaga pendanaan yang mencukupi dalam
rangka perlindungan bagi para peminjam. Oleh karena lembaga keuangan memiliki
akses langsung terhadap informasi apasaja yang diinginkan, pengungkapan publik
yang luas dianggap tidak perlu. Contohnya adalah Jepang dan Swiss.
2.
Sistem Hukum
Sistem
hukum menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi. Dunia barat memiliki
dua orientasi dasar : kodifikasi hukum (sipil) dan hukum umum (kasus).
Kodifikasi hukum utamanya diambil dari hukum Romawi dan kode Napoleon. Dalam
negara-negara yang menganut sistem kodifikasi hukum Latin-Romawi, hukum
merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur.
Kodifikasi standar dan prosedur akuntansi merupakan hal yang wajar dan sesuai
disana. Dengan demikian, di negara-negara yang yang menganut kodifikasi hukum,
aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap
dan mencakupi banyak prosedur. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar
kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode
lengkap. Tentu saja, terdapathukum dasar, tetapi cenderung tidak terlalu detai
dan lebih fleksibel bila dibandingkan dengan sistem kodifikasi hukum. Hal ini
mendorong usaha coba-coba dan memungkinkan penerapan pertimbangan. Hukum umum
di ambil dari kasus hukum Inggris. Pada kebanyakan negara hukum umum, aturan
akuntasnsi ditetapkan oleh organisasi profesional sektor swasta. Hal ini
memungkinkan aturan akuntansi menjadi adaktif dan inovatif. Kecuali untuk
ketentuan dasar yang luas, kebanyakan aturan akuntansi itu di gabungkan secara
langsung kedalam hukum dasar.
3.
Perpajakan
Di
kebanyakan negara, peraturan pajak secara efektif menentukan setandar akuntansi
karena perusahaan harus mencatat pendapat dan beban dalam akun mereka untuk
meklaimnya dalam keperluan pajak. Dengan kata lain, pajak keuangan dan pajak
akuntansi adalah sama. Dalam kasus ini, sebagai contoh ialah kasus yang terjadi
di Jerman dan Swedia. Di negara lain seperti Belanda, akuntansi keuangan dan
pajak berbeda : laba kena pajak pada dasarnya adalah laba akuntansi keuangan
yang disesuaikan terhadap perbedan – perbedaan dengan hukum pajak. Tentu saja,
ketika akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadang- kadang aturan pajak
mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu. Penilain persediaan menurut
Masuk Terakhir Keluar Pertama (Last in first out-LIFO) di Amerikat Serikat
merupakan suatu contoh.
4.
Ikatan Politik dan Ekonomi
Ide
dan teknologi akuntansi dialihkan melalui penaklukan, perdagangan, dan kekuatan
sejenis. Sistem pencatatan (double entry) yang berawal di Italia pada tangan
1400-an secara perlahan – lahan menyebar luas di Eropa bersama dengan gagasan –
gagasan pembaruan ( reranaissance ) lainnya. Kolonialisme Inggris mengekspor
akuntan dan konsep akuntansi di seluruh wilayah kekuasaan Inggris. Penduduk
Jerman selama perang dunia II menyebabkan Francis menerapkan Plan Comptable.
Amerika serikat memaksa rezim pengatur akuntansi bergaya AS di Jepang setelah
berakhirnya perang dunia II. Banyak negara – negara berkembang menggunakan
system akuntansi yang berkembang di tempat lain, entah karena di paksakan
kepada negara – negara tersebut ( seperti India ) atau karena pilihan mereka
sendiri ( seperti negara – negara Eropa Timur sekarang meniru system akuntansi
menurut aturan Uni Eropa ). Intergasi ekonomi melalui pertumbuhan perdagangan
dan arus modal internasional merupakan pendorong kuat akan konvergesi standar
akuntansi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar