Kamis, 09 Oktober 2014

KOPERASI 1



KOPERASI
          Secara harfiah, ‘koperasi’ berasal dari kata Cooperation (Latin), atau Cooperation (Inggris), atau Co-operatie (Belanda). Menurut Prof. Dr. Sri Edi Saswono dalam bahasa Indonesia berarti bekerja bersama, atau bekerja sama, yang menggerakkan perekonomian rakyat dalam memacu kesejahteraan sosial masyarakat. Oleh karena itu, pertumbuhan koperasi dan pertumbuhan bisnisnya dari waktu ke waktu perlu selalu ditingkatkan sehingga koperasi menjadi bagian substantif dan integralistik dalam perekonomian nasional.
          Terdapat beberapa faktor penyebab terwujudnya kerjasama sosial atau koperasi sosial, antara lain :
·         Adanya kesamaan kepentinga
      ·         Adanya kesadaran
      ·         Kebutuhan dari setiap pelakunya bahwa mereka merupakan suatu kelompok yang tak ingin dikucilkan
Bentuk kerjasama yang mengandung aspek ekonomis dan sosial merupakan bentuk kerja sama untuk menolong terutama diri sendiri dengan cara bersama-sama yang dilandasi dengan rasa kekeluargaan, oleh Majelis Pendidikan Koperasi Indonesia disebut sebagai Prakoperasi.

Kerjasama dalam Permodalan
Maksud kerjasama dalam permodalan ini adalah kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk menanam modalnya dalam suatu usaha agar dapat dikembangkan. Contoh modal yang dimaksud disini adalah harta benda baik berupa uang maupun barang-barang berharga lainnya.
Termasuk dalam golongan ini adalah organisasi perusahaan yang berbentuk Firma, Perseroan Komenditer dan Perseroan Terbatas. Bentuk Perseroan Komnditer sering disebut juga dengan bentuk perusahaan Partnersip, yaitu perusahaan yang didirikan dan modalnya dimiliki oleh dua orang atau lebih yang masing-masing bertanggung jawab bersama atas utang perusahaan dengan seluruh harta pribadinya masing-masing. Sedangkan yang dimaksud dengan Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang modalnya dibagi atas saham-saham dengan harga nominal yang sama besarnya dan yang para pemiliknya bertanggung jawab secara terbatas sejumlah saham yang dimilikinya atau sejumlah modal yang disetorkan.
Peranan Koperasi dalam Lingkup Masyarakat
Secara singkat, manfaat koperasi dapat dilihat dalam dua lingkup, yaitu:
1.     Koperasi memacu internal benefit untuk anggota-anggotanya  (manfaat intern), baik berupa manfaat ekonomis, seperti peningkatan tabungan, sumber kredit murah, peningkatan pendapatan akibat memperoleh bagian sisa hasil usaha atas dasar partisipasi. Sebagai business entity memurahkan transaksi-transaksi ekonomis untuk kepentingan anggota melindungi anggota-anggota koperasi dari pemerasan ekonomis yang terjadi dan diminculkan oleh lembaga-lembaga lain maupun yang muncul karena keserakahan oleh pelaku-pelaku ekonomis lainnya.
2.    Sebagai economic entity yang memiliki social content (isian sosial), koperasi meningkatkan interaksi antar manusia (human interaction) maupun interaksi sosial (social interaction) yang semakin bermutu bagi anggotanya untuk mencapai yang disebut human development (pengembangan sumber daya seutuhnya)
Dari beberapa rumusan pengertian koperasi diatas, dapat disimpulkan bahwa pada tiap-tiap organisasi koperasi akan terlihat paling tidak ciri-ciri sebagai berikut :
1.     Adanya sekelompok orang yang mempunyai kepentingan ekonois yang sama
2.    Memiliki dan membangun suatu usaha bersama
3.    Memiliki motivasi yang kuat untuk dapat berdikari sebagai kekuatan utama dari kelompok
4.    Kepentingan bersama yang merupakan cerminan dari kepentingan individu / anggota adalah tujuan utama usaha bersama mereka.

Daftar Pustaka :
Sudarsono. Edilius. 2005. Koperasi Dalam Teori dan Praktek. Jakarta : PT. Rineka Cipta.
Mutis, Thoby. 1992. Pengembangan Koperasi. Jakarta : PT. Grasindo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar