KOPERASI
Secara harfiah,
‘koperasi’ berasal dari kata Cooperation (Latin), atau Cooperation (Inggris),
atau Co-operatie (Belanda). Menurut Prof. Dr. Sri Edi Saswono dalam bahasa
Indonesia berarti bekerja bersama, atau bekerja sama, yang menggerakkan
perekonomian rakyat dalam memacu kesejahteraan sosial masyarakat. Oleh karena
itu, pertumbuhan koperasi dan pertumbuhan bisnisnya dari waktu ke waktu perlu
selalu ditingkatkan sehingga koperasi menjadi bagian substantif dan
integralistik dalam perekonomian nasional.
Terdapat
beberapa faktor penyebab terwujudnya kerjasama sosial atau koperasi sosial,
antara lain :
·
Adanya kesamaan kepentinga
·
Adanya kesadaran
·
Kebutuhan dari setiap pelakunya bahwa mereka
merupakan suatu kelompok yang tak ingin dikucilkan
Bentuk kerjasama yang mengandung aspek ekonomis dan sosial
merupakan bentuk kerja sama untuk menolong terutama diri sendiri dengan cara
bersama-sama yang dilandasi dengan rasa kekeluargaan, oleh Majelis Pendidikan
Koperasi Indonesia disebut sebagai Prakoperasi.
Kerjasama dalam Permodalan
Maksud kerjasama dalam permodalan ini adalah kerjasama yang
dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk menanam modalnya dalam suatu usaha
agar dapat dikembangkan. Contoh modal yang dimaksud disini adalah harta benda
baik berupa uang maupun barang-barang berharga lainnya.
Termasuk dalam golongan ini adalah organisasi perusahaan yang
berbentuk Firma, Perseroan Komenditer dan Perseroan Terbatas. Bentuk Perseroan
Komnditer sering disebut juga dengan bentuk perusahaan Partnersip, yaitu
perusahaan yang didirikan dan modalnya dimiliki oleh dua orang atau lebih yang
masing-masing bertanggung jawab bersama atas utang perusahaan dengan seluruh
harta pribadinya masing-masing. Sedangkan yang dimaksud dengan Perseroan
Terbatas adalah perusahaan yang modalnya dibagi atas saham-saham dengan harga
nominal yang sama besarnya dan yang para pemiliknya bertanggung jawab secara
terbatas sejumlah saham yang dimilikinya atau sejumlah modal yang disetorkan.
Peranan Koperasi dalam Lingkup Masyarakat
Secara singkat, manfaat koperasi dapat dilihat dalam dua
lingkup, yaitu:
1.
Koperasi memacu internal benefit untuk anggota-anggotanya (manfaat intern), baik berupa manfaat
ekonomis, seperti peningkatan tabungan, sumber kredit murah, peningkatan
pendapatan akibat memperoleh bagian sisa hasil usaha atas dasar partisipasi. Sebagai
business entity memurahkan transaksi-transaksi ekonomis untuk kepentingan
anggota melindungi anggota-anggota koperasi dari pemerasan ekonomis yang
terjadi dan diminculkan oleh lembaga-lembaga lain maupun yang muncul karena
keserakahan oleh pelaku-pelaku ekonomis lainnya.
2.
Sebagai economic entity yang memiliki social
content (isian sosial), koperasi meningkatkan interaksi antar manusia (human
interaction) maupun interaksi sosial (social interaction) yang semakin bermutu
bagi anggotanya untuk mencapai yang disebut human development (pengembangan
sumber daya seutuhnya)
Dari beberapa rumusan pengertian
koperasi diatas, dapat disimpulkan bahwa pada tiap-tiap organisasi koperasi
akan terlihat paling tidak ciri-ciri sebagai berikut :
1.
Adanya sekelompok orang yang mempunyai kepentingan
ekonois yang sama
2.
Memiliki dan membangun suatu usaha bersama
3.
Memiliki motivasi yang kuat untuk dapat berdikari
sebagai kekuatan utama dari kelompok
4.
Kepentingan bersama yang merupakan cerminan dari
kepentingan individu / anggota adalah tujuan utama usaha bersama mereka.
Daftar
Pustaka :
Sudarsono.
Edilius. 2005. Koperasi Dalam Teori dan Praktek. Jakarta : PT. Rineka Cipta.
Mutis,
Thoby. 1992. Pengembangan Koperasi. Jakarta : PT. Grasindo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar