A.
PENGERTIAN HUKUM
Mungkin saja
banyak diantara kita belum mengetahui definisi dari hukum. Padahal, kata ini
sering didengar dan diucapkan oleh banyak orang. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), hukum adalah “Peraturan atau adat yang secara resmi
dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah”.
Namun, jika
dilihat dari kamus bahasa asing Oxford, hukum (law) didefinisikan “All the
rules estabilished by authority or custom for regulating the behavior of
members of a community or country” yang jika diterjemahkan berarti “Semua
peraturan yang ditetapkan oleh otoritas atau kustom untuk mengatur perilaku
anggota komunitas atau negara”.
B.
TUJUAN HUKUM DAN SUMBER HUKUM
Jika dilihat
dari definisi diatas, dapat kita ketahui bahwa hukum bertujuan untuk menjaga
dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Hukum dibuat untuk dipatuhi dan apabila ada yang melanggar dapat dikenakan
sanksi hukum. Hukum juga berfungsi sebagai alat pengatur tata tertib hubungan
masyarakat; sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan bathin;
sebagai sarana penggerak pembangunan; dan sebagai fungsi kritis.
Sumber-sumber
hukum merupakan segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa. Sumber hukum ada 2 macam, sumber
hukum materiil dan sumber hukum formiil.
Sumber hukum
materiil merupakan sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif
sedangkan sumber hukum formiil yakni undang-undang, kebiasaan (adat), peraturan
pemerintah, keputusan hakim, traktat dan doktrin.
C.
KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi
hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang
secara sistematis dan lengkap. Menurut teori ada 2 macam hukum kodifikasi,
yaitu :
1.
Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi yang membuka diri
terhadap terdapatnya tambahan-tambahan di luar induk kodifikasi.
2.
Kodifikasi Tertutup
Semua hal yang menyangkut
permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
D.
KAIDAH ATAU NORMA
Norma atau
kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam
bertingkah laku di kehidaupan bermasyarakat. Norma mengandung nilai tertnetu
yang dipatuhi oleh masyarakat dan berorientasi mengenai mana yang baik dan mana
yang buruk. Oleh karena itu, norma juga digunakan sebagai tolak ukut didalam
mengevaluasi tingkah laku seseorang.
Adapun
norma-norma yang berlaku dimasyarakat antara lain :
1.
Norma Agama
Peraturan hidup manusia yang
berisi perintah dan larangan yang berasal dari Tuhan.
2.
Norma Moral/Kesusilaan
Peraturan/kaidah hidup yang
bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat
manusia.
3.
Norma Kesopanan
Peraturan/kaidah yang bersumber
dari pergaulan hidup antar manusia.
4.
Norma Hukum
Peraturan/kaidah yang diciptakan
oleh kekuasaan resmi atau negara yang sifatnya memaksa.
E.
PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Menurt KBBI,
Ekonomi adalah (1) ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan pemakaian
barang-barang serta kekayaan (spt hal keuangan, perindstrian, dan perdagangan);
(2) pemanfaatan uang, tenaga, waktu dsb yg berharga; (3) tata kehidupan
perekonomian (suatu negara); (4)cak urusan keuangan rumah tangga
(organisasi,negara).
Hukum
ekonomi adalah hubungan sebab-akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang
saling terhubung satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari di
masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yakni :
1.
Hukum Ekonomi Pembangunan
Merupakan seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal) .
2.
Hukum Ekonomi Sosial
Merupakan seluruh peraturandan
pemikiran hukum mnengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara
adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misalnya hukum perburuhan dan
hukum perumahan).
SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
A.
Pengertian
Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap manusia yang berwenang untuk memiliki,
memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam
masalah hukum. Dan pada dasarnya yang menjadi subjek hukum adalah
manusia/orang atau person. Adapun subyek hukum terdiri dari dua jenis :
1.
Manusia Biasa (
Naturlike Person )
Manusia
biasa manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan
haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku menurut pasal 1 KUH Perdata
menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia
pribadi (naturlike person) sesuai dengan hukum dianggap pantas bertindak
sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak baik seperti
halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum
adalah sebagai berikut :
1.
Baik melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa
menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
2.
Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21
tahun).
3.
Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang
terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
4.
Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai
istri.
5.
Badan Hukum
2.
Badan Hukum
(recht person)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang
diberi status "person" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan
kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak
manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari
para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai
pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat
diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Sebagai
subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh
hukum yaitu:
1.
Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan
anggotanya
2.
Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan
kewajiban para anggotanya.
B.
Pengertian Objek Hukum
Obyek
hukum Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi
objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun
hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Menurut
pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat
dibagi menjadi dua yaitu :
a. Benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen)
Benda yang
bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat
dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah /
berwujud yang meliputi :
1.
Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat
dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
2.
Benda tidak bergerak
Benda yang
tidak bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut :
1.
Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan
segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area,
dan patung.
2.
Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin
alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang
oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda
pokok.
3.
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang,
ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut
hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak
dan hipotik.
b.
Benda yang
bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang
bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan
oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan
menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik /
lagu.
·
Hak
Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak
jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Perjanjian
hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat
dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan
bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas
yang sama. Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan
yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
a. Jaminan Umum
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132
KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan
debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak
bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan
pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan
secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan
penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya
piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan
sah untuk didahulukan.
Dalam hal
ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi
persyaratan antara lain :
1.
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan
uang).
2.
Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada
pihak lain.
b. Jaminan Khusus
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi
pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
·
Gadai
Dalam pasal
1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas
suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain
atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu
memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang
tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya
untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda
itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
1. Gadai
adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
2. Gadai
bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di
maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya
kembali.
3. Adanya
sifat kebendaan.
4. Syarat
inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai
atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
5. Hak
untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
6. Hak
preferensi (hak untuk di dahulukan).
7. Hak
gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi
hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap
melekat atas seluruh bendanya.
·
Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan
atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi
pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat
hipotik yakni :
1. Bersifat
accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
2. Mempunyai
sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti
bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163
ayat 2 KUH perdata .
3. Lebih
didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference)
berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
4. Obyeknya
benda-benda tetap.
·
Hak Tanggungan
Berdasarkan
pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan
hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan
suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur
yang lain.
Obyek hak
tanggungan yakni :
1. Hak
milik (HM).
2. Hak
guna usaha ( HGU).
3. Rumah
susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM
SRS).
4. Hak
pakai atas tanah negara.
Obyek hak
tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.
·
Fidusia
Fidusia yang
lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya
merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya
penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor
kepada kreditur.
Namun, benda
tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang
diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan
penyerahan secara constitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari
barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan
pura-pura).
Sifat jaminan fidusia yakni :
Berdasarkan
pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu
perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi
suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat
dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila
perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.
Obyek
jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki
dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak
bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Benda tidak
bergerak harus memenuhi persyaratan antara lain :
1. Benda-benda
tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
2. Benda-benda
tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda
tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.
HUKUM PERDATA
A. ISTILAH
DAN PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Istilah hukum perdata pertama kali
diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai teremahan dari burgerlijkrecht pada
masa penduduka jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht
dan privatrecht.
Para ahli memberikan batasan hukum
perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada
abad ke -19 adalah:
“suatu peraturan yang mengatur
tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan
keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan
yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu Vollmar, dia
mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan atau
norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan
perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara
kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu
masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu
lintas”
Dengan demikian, dapat dikatakan
bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian
utamnya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu degan orang
lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi
badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih
sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak
tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain
dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Di dalam hukum perdata terdapat 2
kaidah, yaitu:
1.
Kaidah tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah
kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan
perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2.
Kaidah tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis
adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam
praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan).
Subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1.
Manusia
Manusia sama dengan orang karena manusia mempunyai
hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.
2.
Badan hukum
Badan hukum adalah kumpulan
orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan
kewajiban.
Dari berbagai paparan tentang hukum perdata di atas,
dapat di temukan unsur-unsurnya yaitu:
a.
Adanya kaidah hukum
b.
Mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang
lain.
c.
Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi
hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta
hukum pembuktia dan kadaluarsa.
B.
HUKUM PERDATA MATERIIL DI INDONESIA
Hukum perdata
yang berlaku di Indonesi beranekaragam, artinya bahwa hukum perdata yang
berlaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum,di mana setiap penduduk
itu tunduk pada hukumya sendiri, ada yang tunduk dengan hukum adat, hukum islam
, dan hukum perdata barat. Adapun penyebab adanya pluralisme hukum di Indonesia
ini adalah
1.
Politik Hindia Belanda
2.
Belum adanya ketentuan hukum perdata yang berlaku
secara nasional.
C.
SUMBER HUKUM PERDATA TERTULIS
Pada dasarnya sumber hukum dapat
dibedakan menjadi 2 macam:
1.
Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah tempat
dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya hubungan social,kekuatan politik,
hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan georafis.
2.
Sumber hukum formal
Sumber hukum formal merupakan tempat
memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang
menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.
Yang menjadi sumber perdata tertulis yaitu:
a.
AB (algemene bepalingen van Wetgeving) ketentuan
umum permerintah Hindia Belanda
b.
KUHPerdata (BW)
c.
KUH dagang
d.
UU No 1 Tahun 1974
e.
UU No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.
Yang dimaksud dengan traktat adalah suatu perjanjian
yang dibuat antara dua Negara atau lebih dalam bidang keperdataan. Trutama erat
kaitannya dengan perjanjian internasioanl. Contohnya, perjanjian bagi hasil
yang dibuat antara pemerintah Indonesia denang PT Freeport Indonesia.
Yurisprudensi atau putusan pengadilan meruapakan
produk yudikatif, yang berisi kaidah atau peraturan hukum yang mengikat
pidahk-pihak yang berperkara terutama dalam perkara perdata. Contohnya H.R 1919
tentang pengertian perbuatan melawan hukum . dengna adanya putsan tersebut maka
pengertian melawan hukum tidak menganut arti luas. Tetapi sempit. Putusan
tersebut di jadikan pedoman oleh para hakim di Indonesia dalam memutskan
sengketa perbutan melawan hukum.
HUKUM PERIKATAN
Perikatan
adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih di dalam lapangan harta
kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai
kewajiban atas suatu prestasi. Perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian dan
Undang-undang. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum.
Unsur-unsur
perikatan:
a.
Hubungan hukum.
b.
Harta kekayaan.
c.
Pihak yang
berkewajiban dan pihak yang berhak.
d.
Prestasi.
Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber
hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan
sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan
undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia
dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan
hukum.
Sumber
perikatan berdasarkan undang-undang :
- Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata )
Perikatan,
lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan
untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat
sesuatu.
- Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata )
Suatu
persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan
diri terhadap satu orang lain atau lebih.
- Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata )
Perikatan
yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang
sebagai akibat perbuatan orang.
Azas-azas Dalam Hukum Perikatan
1. Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
2. Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
3. Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
1. Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
2. Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
3. Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
- Pengecualian : 1792 KUHPerdata
1317 KUHPerdata - Perluasannya yaitu Ps.
1318 KUHPerdata.
Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar