Kata koperasi sangat familiar
di kalangan masyarakat. Koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha
yang menaungi anggotanya dalam aspek perekonomian yang bertujuan mendapatkan
kesejahteraan bersama. Pelaksanaannya berdasarkan prinsip koperasi dan
berasaskan kekeluargaan. Badan usaha ini pun berkembang pesat berkat
pengelolaan dan manajemenyang baik sehingga cukup mempengaruhi banyak orang
dan organisasi, di antaranya Boedi Oetomo dan SDI. Hari koperasi Indonesia
ditetapkan pada 12 Juli 1947. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri
dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi simpanan pokok yang wajib dibayarkan
anggota saat pertama kali mendaftar menjadi anggota. Simpanan wajib yang
dibayarkan selama ia menjadi anggota koperasi, simpanan khusus yang terdiri
dari simpanan sukarela (dapat diambil kapan saja), simpanan qurba, dan deposito
berjangka.
Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan
sebuah istilah yang mengacu pada usaha berskala kecil yang memiliki kekayaan
bersih maksimal sekitar Rp 200.000.000, belum termasuk tanah dan bangunan. UKM
merupakan salah satu contoh dari badan usaha perseorangan dimana didirikan dan
dimiliki oleh satu orang saja. Menurut Keputusan Presiden RI No. 99 tahun 1998,
UKM merupakan kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dimana tipe bidang
usahanya bersifat heterogen serta perlu dilindungi oleh pemerintah untuk
mencegah persaingan yang tidak sehat.
Berikut adalah
daftar orang yang pernah menjabat sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Indonesia
hingga saat ini.
No
|
Foto
|
Nama
|
Kabinet
|
Masa Jabatan
|
Keterangan
|
1
|
Bernama Menteri Transmigrasi dan Koperasi
|
||||
2
|
Bernama Menteri Perdagangan dan Koperasi
|
||||
3
|
Bernama Menteri Muda Urusan Koperasi
|
||||
Dipisahkan dan berganti nama menjadi Menteri
Koperasi
|
|||||
|
|||||
4
|
|
||||
Berganti nama menjadi Menteri Koperasi dan
Pembinaan Pengusaha Kecil
|
|||||
5
|
Berganti nama menjadi Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah
|
||||
6
|
Berganti nama menjadi Menteri Negara Koperasi dan
Pengusaha Kecil Menengah
|
||||
7
|
Berganti nama menjadi Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah
|
||||
8
|
|
||||
***
|
Dr. Mari Elka Pangestu
(ad-interim) |
|
|||
9
|
Berhenti karena dilantik menjadi anggota DPR RI
2014-2019
|
||||
***
|
Pelaksana Tugas Sementara
|
||||
10
|
27 Oktober 2014-sekarang
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar