Jumat, 28 November 2014

Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

Kata koperasi sangat familiar di kalangan masyarakat. Koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang menaungi anggotanya dalam aspek perekonomian yang bertujuan mendapatkan kesejahteraan bersama. Pelaksanaannya berdasarkan prinsip koperasi dan berasaskan kekeluargaan. Badan usaha ini pun berkembang pesat berkat pengelolaan dan manajemenyang baik sehingga cukup mempengaruhi banyak orang dan organisasi, di antaranya Boedi Oetomo dan SDI. Hari koperasi Indonesia ditetapkan pada 12 Juli 1947. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi simpanan pokok yang wajib dibayarkan anggota saat pertama kali mendaftar menjadi anggota. Simpanan wajib yang dibayarkan selama ia menjadi anggota koperasi, simpanan khusus yang terdiri dari simpanan sukarela (dapat diambil kapan saja), simpanan qurba, dan deposito berjangka.
Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan sebuah istilah yang mengacu pada usaha berskala kecil yang memiliki kekayaan bersih maksimal sekitar Rp 200.000.000, belum termasuk tanah dan bangunan. UKM merupakan salah satu contoh dari badan usaha perseorangan dimana didirikan dan dimiliki oleh satu orang saja. Menurut Keputusan Presiden RI No. 99 tahun 1998, UKM merupakan kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dimana tipe bidang usahanya bersifat heterogen serta perlu dilindungi oleh pemerintah untuk mencegah persaingan yang tidak sehat.
Berikut adalah daftar orang yang pernah menjabat sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Indonesia hingga saat ini.
No
Foto
Nama
Kabinet
Masa Jabatan
Keterangan
1
Bernama Menteri Transmigrasi dan Koperasi
2
Bernama Menteri Perdagangan dan Koperasi
3
Bernama Menteri Muda Urusan Koperasi
Dipisahkan dan berganti nama menjadi Menteri Koperasi

4

Berganti nama menjadi Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil
5
Berganti nama menjadi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
6
Berganti nama menjadi Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah
7
Berganti nama menjadi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
8

***

9
Berhenti karena dilantik menjadi anggota DPR RI 2014-2019
***
Pelaksana Tugas Sementara
10
27 Oktober 2014-sekarang




Tidak ada komentar:

Posting Komentar