Senin, 24 November 2014

Koperasi Simpan Pinjam



            Koperasi Simpan Pinjam (KOSIPA) adalah sebuah koperasi yang modalnya diperoleh dari simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota koperasi. Kemudian modal yang telah terkumpul tersebut dipinjamkan kepada para anggota koperasi dan terkadang juga dipinjamkan kepada orang lain yang bukan anggota koperasi yang memerlukan pinjaman uang, baik untuk keperluan komsumtif maupun untuk modal kerja. Kepada setiap peminjam, KOSIPA menarik uang administrasi setiap bulan sejumlah sekian persen dari uang pinjaman .
Pembentukan koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong khususnya untuk membantu para anggotanya yang memerlukan bantuan baik berbentuk barang ataupun pinjaman uang.
Koperasi simpan pinjam sebagai lembaga pembiayaan di karenakan usaha yang di jalankan oleh koperasi simpan pinjam adalah usaha pembiayaan yaitu menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya atau masyarakat umum.
Secara umum sumber-sumber dana koperasi adalah:
a. Dari para anggota koperasi berupa:
             1. Iuran wajib
             2. Iuran pokok
             3. Iuran suka rela
b. Dari luar koperasi
             1. Badan pemerintah
             2. Perbankan
             3. Lembaga swasta lainnya
            Dalam kegiatannya peminjaman  koperasi simpan pinjam mengutamakan pemberian pinjaman kepada para anggotanya dengan bunga yang relatif murah sekitar 12% setahun. Besarnya pinjaman biasanya dibatasi sama jumlah tertentu mengingat banyaknya anggota koperasi, sedangkan dana yang teredia terbatas. Jika memang para anggota memerlukan lagi dan dana masih lebih, maka tidak tertutup kemungkinan koperasi memberikan  pinjaman kepada bukan anggota koperasi.
Keuntungan   koperasi  simpan pinjam adalah   bunga   yang   dibebankan   kepada   pinjaman.  Semakin banyak   uang   yang   disalurkan   akan   memperbesar   keuntungan   koperasi. Dapat  disimpulkan keuntungan koperasi adalah:
1.      Biaya bunga yang dibebankan kepeminjam
2.      Biaya Adminitrasi setiap kali transaksi
3.      Hasil investasi di luar kegiatan koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
2.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
5.      Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.      Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan perkoprasian
7.      kerjasama antar koperasi


Sumber :

1 komentar:

  1. Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

    Data pribadi
    negara: Indonesia
    Nama: Queen Jamillah
    Alamat: Nusa Lembongan
    Telepon: +62 856-9328-4991
    WhatsApp:+62 856-9328-4991
    https://twitter.com/queen_jamillah
    e_mail: queenjamillah09@gmail.com

    ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY
    e_mail: [iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com]
    Sudah dua tahun sekarang saya telah memberikan kesaksian tentang bagaimana saya meminjam 700 juta dari Perusahaan Pinjaman Iskandar Lestari dan beberapa orang meragukan saya karena tingkat penipu online saya dapat membuktikan kepada Anda semua bahwa Bunda Iskandar bukan pemberi pinjaman yang curang. telah memberi saya satu hal lagi untuk tersenyum karena setelah menyelesaikan angsuran bulanan pinjaman yang saya pinjam sebelum saya memohon kepada ibu bahwa saya ingin pergi untuk ekspansi bisnis saya lebih lanjut sehingga saya menyerahkan 2,7 miliar setelah melalui proses hukum saya transaksi telah disetujui oleh otoritas dan dalam waktu tiga hari proses hukum untuk menyalurkan pinjaman saya ke rekening Bank Rakyat Indonesia saya dicapai dengan mudah. Saya tidak memiliki tantangan dengan Bank Indonesia karena Ms. Iskandar dan tim Manajemen dari ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY telah dianggap sebagai pemberi pinjaman yang sah sehingga tidak ada masalah sama sekali untuk bantuan keuangan, hubungi Pemberi Pinjaman ISKANDAR hari ini
    e_mail: [iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com]

    Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

    BalasHapus