Rabu, 26 November 2014

Koperasi Unit Desa



Koperasi unit desa merupakan koperasi diwilayah pedesaan yang bergerak dalam penyedian kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan pertanian. Koperasi unit desa dapat juga dikatakan sebagai wadah organisasi ekonomi yang berwatak sosial dan merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan untuk masyarakat itu sendiri. Koperasi unit desa dapat juga disebut sebagai koperasi serba usaha karena berusaha memenuhi berbagai bidang seperti simpan pinjam, kosumsi, produksi, pemasaran dan jasa. Koperasi unit desa diharapkan dapat menjadi tiang perekonomian serta mampu berperan aktif untuk memperluas perekonomian skala kecil dan usaha keluarga di desa, dengan cara membantu menyalurkan sarana produksi dan memasarkan hasil pertanian. Selain itu koperasi unit desa juga diharapkan dapat memberikan bimbingan teknis kepada petani yang masih menggunakan teknologi tradisonal yaitu dengan mengadakan penyuluhan dan kursus bagi petani. Bimbingan dan penyuluhan bagi para petani sangat dibutuhkan karena untuk meningkatkan produksi hasil pertananian. Dengan adanya hal tersebut diharapkan tujuan akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan bagi petani yang ada wilayah pedesaan.
Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah. Usaha Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan kebutuhan pelayanan kepada anggota seperti usaha simpan pinjam atau kredit candak kulak, sarana-sarana pertanian, memasarkan produksi anggota dan lain-lainnya. Usaha atau kegiatan yang sifatnya musiman/sementara atau sifatnya kerjasama, tidak turut mengolah secara langsung, hanya mengharapkan jasa, tidak perlu dibentuk sebagai unit, namanya tetap usaha, misalnya sewa/kontrak/komisi. Akan tetapi kalau usaha tersebut sifatnya kontinu (terus menerus) itu memerlukan penanganan secara khusus dan personil yang mengelolanya pun secara khusus dan kontinu, maka hal itu baru harus dibentuk unit.
Menurut instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil dan makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha koperasi multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha, misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa (KUD).
Unit usaha yang masih relatif kecil susunan spersonilnya masih sederhana, wewenang dan tanggung jawabnya masih kecil. Akan tetapi kalau unit usaha sudah besar dan kegiatannya sudah meluas, maka susunan personil tesebut disesuaikan dengan banyaknya volume kegiatan dan bagian struktur unit usaha terdiri dari bagian-bagian personil yang disusun menurut fungsi dan tugas untuk menunjukkan wewenang dan tanggung jawab masing-masing personil sesuai dengan bagian-bagiannya. Serta tata hubungannya didalam unit usaha, personil yang menduduki jabatan dinilai berdsarkan kemampuan dan kecakapan masing-masing personil. Batasan wewenang dan tanggung jawab tergantung pada ruang lingkup tugas masing-masing personil dalam unit. Artinya masing-masing karyawan harus dapat mempertanggung jawabkan tugas dan wewenang yang dilimpahkan kepadanya sesuai dengan tugas yang dilaksanakannya. Susunan struktur unit usaha disusun menurut keadaan yang berdasarkan fungsi pokok unit usaha yang sedang dijalankan dan disusun menurut kebutuhan serta bisa dirubah disesuaikan menurut bagian laian boleh ditambah. Susunan struktur unit usaha baik volumenya masih kecil maupun sudah besar, dasar penyusunan strukturnya adalah sama, yang bertitik tolak pada fungsi pokok unit usaha itu sendiri. Artinya apa yang menjadi fungsi pokok unit tersebut itulah yang menjadi bagian-bagian dari unit usaha.
Manfaat yang diberikan KUD dalam pembangunan masyarakat pedesaan :
1.      KUD sudah mampu memotivasi dan meningkatkan daerah kerja masyarakat desa
2.      KUD sudah mampu mendekatkan produsen (petani) dengan konsumen
3.      KUD sudah mampu mengembangkan industry kecil dan pengerajin
4.      KUD memperkenalkan dan mengajarkan kemajuan teknologi di bidang produksi
5.      KUD mampu merangsang pertumbuhan kesempatan kerja
Fungsi koperasi dalam kegiatan perekonomian desa :
1.      Memberi kredit dengan bunga rendah dan syarat yang ringan
2.      Penyediaan dan pengukuran sarana produksi serta barang dan jasa keperluan sehari-hari
3.      Pengolahan dan pemasaran hasil produksi
4.      Kegiatan perekonomian lainnya sesuai dengan Impres No 2 tahun 1978
Peranan koperasi dalam pembangunan masyarakat desa menurut Muslimin Nasution :
a.       Peranan primer :
1.  Meningkatkan efisiensi sektor pertanian sehingga memiliki daya tampung yang besar bagi lapangan kerja di pedesaan
2.   Mengurangi kebocoran nilai tambah sector pertanian, dimana kelemahan sistem kelembagaan pertanian dapat diminimisasi
3.     Menghimpun semua daya masyarakat berpendapatan rendah agar mampu terjun ke dalam bisnis yang bersekala lebih besar
4.     Menghimpun semua daya masyarakat berpendapatan rendah agar mampu terjun ke dalam bisnis yang bersekala lebih besar
5.      Memberi jaminan terhadap risiko yang dihadapi oleh anggota masyarakat berpendaptan rendah
b.      Peranan sekunder :
1.   Koperasi berfungsi sebagai penghubung atau sebagai lembaga yang menapung kegiatan antar sektoral di pedesaan yang dimiliki oleh pengusaha kecil
2.   Koperasi bertujuan sebagai perangkat penyampaian informasi kepada masyarakat sampai ke tingkat yang paling bawah
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_Unit_Desa

1 komentar: