Koperasi unit desa merupakan koperasi
diwilayah pedesaan yang bergerak dalam penyedian kebutuhan masyarakat
yang berkaitan dengan kegiatan pertanian. Koperasi unit desa dapat juga dikatakan sebagai wadah
organisasi
ekonomi
yang berwatak sosial
dan merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan ekonomi
masyarakat
pedesaan yang diselenggarakan oleh masyarakat
dan untuk masyarakat
itu sendiri. Koperasi unit desa dapat juga disebut sebagai koperasi
serba usaha karena berusaha memenuhi berbagai bidang seperti simpan pinjam, kosumsi, produksi,
pemasaran dan jasa.
Koperasi unit desa diharapkan dapat menjadi tiang perekonomian serta mampu
berperan aktif untuk memperluas perekonomian skala kecil dan usaha keluarga
di desa,
dengan cara membantu menyalurkan sarana produksi
dan memasarkan hasil pertanian. Selain itu koperasi unit desa juga diharapkan dapat
memberikan bimbingan teknis kepada petani yang masih menggunakan teknologi
tradisonal yaitu dengan
mengadakan penyuluhan dan kursus bagi petani.
Bimbingan dan penyuluhan bagi para petani sangat dibutuhkan karena untuk meningkatkan produksi
hasil pertananian. Dengan adanya
hal tersebut diharapkan tujuan akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan bagi petani yang ada
wilayah pedesaan.
Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari
beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain
itu KUD memang secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah. Usaha
Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan kebutuhan pelayanan kepada anggota
seperti usaha simpan pinjam atau kredit candak kulak, sarana-sarana pertanian,
memasarkan produksi anggota dan lain-lainnya. Usaha atau kegiatan yang sifatnya
musiman/sementara atau sifatnya kerjasama, tidak turut mengolah secara
langsung, hanya mengharapkan jasa, tidak perlu dibentuk sebagai unit, namanya
tetap usaha, misalnya sewa/kontrak/komisi. Akan tetapi kalau usaha tersebut
sifatnya kontinu (terus menerus) itu memerlukan penanganan secara khusus dan
personil yang mengelolanya pun secara khusus dan kontinu, maka hal itu baru
harus dibentuk unit.
Menurut instruksi presiden Republik
Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD
diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah
pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional
dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral.
Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat
menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil dan makmur
akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan
memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat
kecil terutama didaerah pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan
pada usaha yang berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk
menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota beraneka
ragam, maka usaha koperasi multipurpose
yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha, misalnya simpan pinjam,
perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan pendidikan. Koperasi yang
termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa (KUD).
Unit usaha yang masih relatif kecil susunan
spersonilnya masih sederhana, wewenang dan tanggung jawabnya masih kecil. Akan
tetapi kalau unit usaha sudah besar dan kegiatannya sudah meluas, maka susunan
personil tesebut disesuaikan dengan banyaknya volume kegiatan dan bagian struktur
unit usaha terdiri dari bagian-bagian personil yang disusun menurut fungsi dan
tugas untuk menunjukkan wewenang dan tanggung jawab masing-masing personil
sesuai dengan bagian-bagiannya. Serta tata hubungannya didalam unit usaha,
personil yang menduduki jabatan dinilai berdsarkan kemampuan dan kecakapan
masing-masing personil. Batasan wewenang dan tanggung jawab tergantung pada
ruang lingkup tugas masing-masing personil dalam unit. Artinya masing-masing
karyawan harus dapat mempertanggung jawabkan tugas dan wewenang yang
dilimpahkan kepadanya sesuai dengan tugas yang dilaksanakannya. Susunan struktur unit usaha disusun menurut keadaan
yang berdasarkan fungsi pokok unit usaha yang sedang dijalankan dan disusun
menurut kebutuhan serta bisa dirubah disesuaikan menurut bagian laian boleh
ditambah. Susunan struktur unit usaha baik volumenya masih kecil maupun sudah
besar, dasar penyusunan strukturnya adalah sama, yang bertitik tolak pada
fungsi pokok unit usaha itu sendiri. Artinya apa yang menjadi fungsi pokok unit
tersebut itulah yang menjadi bagian-bagian dari unit usaha.
Manfaat yang diberikan KUD
dalam pembangunan masyarakat pedesaan :
1. KUD
sudah mampu memotivasi dan meningkatkan daerah kerja masyarakat desa
2. KUD
sudah mampu mendekatkan produsen (petani) dengan konsumen
3. KUD
sudah mampu mengembangkan industry kecil dan pengerajin
4. KUD
memperkenalkan dan mengajarkan kemajuan teknologi di bidang produksi
5. KUD
mampu merangsang pertumbuhan kesempatan kerja
Fungsi koperasi dalam kegiatan
perekonomian desa :
1. Memberi
kredit dengan bunga rendah dan syarat yang ringan
2. Penyediaan
dan pengukuran sarana produksi serta barang dan jasa keperluan sehari-hari
3. Pengolahan
dan pemasaran hasil produksi
4. Kegiatan
perekonomian lainnya sesuai dengan Impres No 2 tahun 1978
Peranan
koperasi dalam pembangunan masyarakat desa menurut Muslimin Nasution :
a. Peranan
primer :
1. Meningkatkan
efisiensi sektor pertanian sehingga memiliki daya tampung yang besar bagi
lapangan kerja di pedesaan
2. Mengurangi
kebocoran nilai tambah sector pertanian, dimana kelemahan sistem kelembagaan
pertanian dapat diminimisasi
3. Menghimpun
semua daya masyarakat berpendapatan rendah agar mampu terjun ke dalam bisnis
yang bersekala lebih besar
4. Menghimpun
semua daya masyarakat berpendapatan rendah agar mampu terjun ke dalam bisnis
yang bersekala lebih besar
5. Memberi
jaminan terhadap risiko yang dihadapi oleh anggota masyarakat berpendaptan
rendah
b. Peranan
sekunder :
1. Koperasi
berfungsi sebagai penghubung atau sebagai lembaga yang menapung kegiatan antar
sektoral di pedesaan yang dimiliki oleh pengusaha kecil
2. Koperasi
bertujuan sebagai perangkat penyampaian informasi kepada masyarakat sampai ke
tingkat yang paling bawah
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_Unit_Desa
koperasi adalah unit usaha yang bagus juga ya untuk di coba. terimkasih gans.
BalasHapus